JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu terkait dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, Anggito diperiksa sebagai mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Kamis (14/2).Selain Anggito, penyidik KPK juga memanggil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Muliaman diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muliaman sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Anggito Abimanyu dan Muliaman Hadad
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu terkait dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, Anggito diperiksa sebagai mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Kamis (14/2).Selain Anggito, penyidik KPK juga memanggil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Muliaman diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi. Muliaman sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News