JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggoro Widjojo, Rabu (19/2). Anggoro akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, setelah dirinya ditahan KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat Rabu (19/2). Anggoro tertangkap di China atas kerja sama KPK dengan Imgrasi Indonesia dan Kepolisian Zhenzhen, China, Rabu (29/1) sore. Buronan KPK dan Interpol tersebut dibawa kembali ke Indonesia melalui Guangzho pukul 16.00 waktu setempat, pada Kamis (30/1).
Anggoro melarikan diri sejak tahun 2009 silam. Anggoro tertangkap kepolisian Zhenzhen lantaran diketahui memalsukan dokumen. Anggoro kemudian dibawa oleh polisi Zhenzhen ke Guangzho yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Imigrasi Indonesia. Selama menjadi buronan, Anggoro Widjojo diketahui menggunakan identitas palsu. Namun, kakak kandung Anggodo Widjojo tetap menggunakan nama Indonesia. Anggoro juga sempat berpindah-pindah tempat saat buron. Sedikitnya, dia pernah berdomisili di Singapura, Hongkong, dan Zhenzhen.Anggoro yang juga Direktur PT Masaro Radiokom tersebut diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas terkait proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan