KPK periksa anggota DPR RI terkait kasus usulan RAPBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/8), memeriksa saksi Sukiman yang merupakan anggota DPR RI terkait kasus Amin Santoso (AMN).

AMN diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Tujuan AMN yakni untuk mendapatkan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat. Kasus ini juga turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan.

Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara, sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.


Atas kasus ini, Amin, Yaya dan Eka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yaya sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. KPK menduga Yaya menerima suap dari pengadaan infrastruktur di daerah lain.

KPK menyita uang Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan RAPBN 2018. Selain itu juga disita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast yang merupakan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Uang Rp 400 juta dan Rp 100 juta tersebut merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang yakni untuk Dinas Perumahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie