KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/8), memeriksa saksi Sukiman yang merupakan anggota DPR RI terkait kasus Amin Santoso (AMN). AMN diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Tujuan AMN yakni untuk mendapatkan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat. Kasus ini juga turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara, sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.
KPK periksa anggota DPR RI terkait kasus usulan RAPBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/8), memeriksa saksi Sukiman yang merupakan anggota DPR RI terkait kasus Amin Santoso (AMN). AMN diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Tujuan AMN yakni untuk mendapatkan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat. Kasus ini juga turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Selain AMN dan YP, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara, sedangkan Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang.