JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/4), KPK memeriksa Bambang Subianto, menteri keuangan jaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, "Bambang diperiksa dalam kasus penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor BLBI. Yang bersangkutan diminta keterangan untuk penyelidikan kasus SKL BLBI," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (12/4). Menurut Johan, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Bambang karena diduga mengetahui seputaran kasus BLBI tersebut. Bambang sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie dan Rizal. Kwik sebelumnya pernah mengatakan, semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui secara detail soal kebijakan BLBI itu. Salah satunya Adalah penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang dijadikan mekanisme penyelesaikan utang BLBIĀ para obligor. Catatan saja, Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang BLBI. Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, ada dana Rp 138,4 triliun yang disalahgunakan. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini karena diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.br clear="all" />
KPK periksa Bambang Subianto soal BLBI
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/4), KPK memeriksa Bambang Subianto, menteri keuangan jaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, "Bambang diperiksa dalam kasus penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor BLBI. Yang bersangkutan diminta keterangan untuk penyelidikan kasus SKL BLBI," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (12/4). Menurut Johan, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Bambang karena diduga mengetahui seputaran kasus BLBI tersebut. Bambang sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie dan Rizal. Kwik sebelumnya pernah mengatakan, semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui secara detail soal kebijakan BLBI itu. Salah satunya Adalah penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang dijadikan mekanisme penyelesaikan utang BLBIĀ para obligor. Catatan saja, Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang BLBI. Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, ada dana Rp 138,4 triliun yang disalahgunakan. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini karena diduga ada tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.br clear="all" />