JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala, Rabu (8/10). Cahyadi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus itu, yaitu Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Gane; Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda, Rosselly Tjung; karyawan PT Sentul City bernama Sapta Jaya Suarsa; Komisaris PT Bara Rangga Wirasmuda, Tina S Sugiro; Sekretaris Cahyadi Kumala, Dian Purwheny; seorang wiraswasta bernama Heru Tandaputra; karyawan PT Kaestindo bernama Jakobus Slamet Haryadi; dan staf Administrasi PT Bukit Jonggol Asri, Enur Nurjanah.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.