KPK periksa Bupati Lampung Selatan terkait suap MK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, Rabu (15/1). Rycko akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (15/1).

Rycko sendiri diketahui telah tiba di Kantor KPK pukul 10.00 WIB. Rycko datang tampak dengan mengenakan kemeja batik berwarna kuning kecokelatan.


Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rycko, KPK pun hari ini memanggil anggota DPRD Provinsi Banten Makmun Muzaki dan anggota DPR Irna Narulita Dimyati. Berbeda dengan Rycko, Makmun dan Irna akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar

Kasus ini berawal dari penangkapan Ketua (kini mantan) MK Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di MK.

Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau melalui anggota DPR asal fraksi Golkar Chairun Nisa. KPK turut menyita uang sebesar Rp 3 miliar dalam tangkap tangan tersebut. Kini keempatnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar.

Belakangan, KPK juga menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus ini. Atut disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan melakukan suap kepada Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan