KPK periksa Catherine Wilson dan Jennifer Dunn



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua artis Catherine Wilson dan Jennifer Dunn, Jumat (14/2).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana aliasa Wawan.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (14/2).


Kedua artis ini disebut-sebut dekat dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut. Bahkan keduanya diduga turut menerima aliran dana dari Wawan.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebuah mobil Vellfire putih bernomor polisi B 510 JDC dari kediaman Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) lalu.

Diduga, mobil mewah tersebut diberikan oleh Wawan. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, STNK mobil tersebut atas nama Jennifer Dunn.

Dari informasi yang dihimpun, pengusaha yang lihai melobi proyek ini juga ternyata suka membagikan hartanya ke artis-artis ternama di Indonesia. Ada yang hanya karena hubungan kedekatan semata, ada juga artis yang karena berlatar belakang pencalonan legislatif.

Mereka artis yang disebut-sebut terima harta Wawan yakni Cathrine Wilson, Cyntia Alona, Pevita Eillen Pearce, Syahrini, Jeniffer dunn, Tamara Blezensky, Rebecca, Iis Dahlia, Marshanda, Irwansyah, Raffi Ahmad, Andara Early dan Herdian.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah milik Wawan, yakni Lamborghini, Ferarri, Bentley, dan Roll Royce.

KPK bahkan mendapat informasi bahwa Wawan memberikan sejumlah mobil mewah kepada anggota DPRD Banten guna memuluskan proyeknya. Mobil-mobil yang berhasil disita KPK terkait kasus ini, yakni CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), CRV berplat nomor B 287 SON dari Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat).

Selain itu, KPK juga telah berhasil menyita masing-masing satu unit Mercedes Benz dan Vellfire dari Gunawan yang diketahui sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pandeglang.

Pengacara Wawan Maqdir Ismail, membantah kliennya memberikan mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten yang disebut-sebut dilakukan untuk memuluskan proyek perusahaan milik Wawan. Menurut Maqdir, mobil tersebut hanya dipinjamkan lantaran hubungan pertemanan sejak kecil antara Wawan dengan orangsorang tersebut.

Bahkan kata Maqdir, kliennya meminjamkan mobil untuk operasional kegiatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan