JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/11). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (29/11). Saksi-saksi tersebut yakni berasal dari pihak swasta, yaitu Freddy Prawiradiredja, Deni Saputra, Jaja Raharja, Ade Yunus, Maemunah Ilyas. Selain itu, Wakil Kepala Cabang BPD Kalimantan Barat Iwan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Aang Rasidi.
KPK periksa delapan saksi lagi di kasus suap MK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (29/11). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (29/11). Saksi-saksi tersebut yakni berasal dari pihak swasta, yaitu Freddy Prawiradiredja, Deni Saputra, Jaja Raharja, Ade Yunus, Maemunah Ilyas. Selain itu, Wakil Kepala Cabang BPD Kalimantan Barat Iwan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Aang Rasidi.