JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis. Ia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali."Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/6).Selain Ilham, KPK juga memanggil mantan Kepala Sub-Direktorat Biaya Penyelenggaraan Haji, Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanaan Haji dan Umrah, Khazan Faozi dan Kepala Sub-Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Suryo Panilih.KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara. Ia diduga memanfaatkan hampir 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga hingga anggota DPR sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Direktur Pelayanan Haji Kemenag
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis. Ia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali."Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (5/6).Selain Ilham, KPK juga memanggil mantan Kepala Sub-Direktorat Biaya Penyelenggaraan Haji, Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanaan Haji dan Umrah, Khazan Faozi dan Kepala Sub-Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Suryo Panilih.KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara. Ia diduga memanfaatkan hampir 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga hingga anggota DPR sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News