KPK periksa direktur Soegih untuk kasus Innospec



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap Muhammad Syakir, juga terhadap Marliana Sebastian. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka SAM" ujar Priharsa di KPK, Rabu (11/3).

Pemanggilan para saksi untuk hadir sebagai saksi disebut untuk menyidik kasus Innospec yang dalam penyidikan KPK. Seperti diketahui, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim. Uang suap diberikan agar pejabat di Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.


Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor. Disamping itu, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia