KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/8) memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara Negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainya di lapas klas 1 Sukamiskin. Berdasarkan jadwal resmi dari KPK yang dirilis Jumat (24/8), dua orang yang diperiksa yakni Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Mul yang merupakan supir Sri Puguh. Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan narapidana Fahmi Darmawansyah (FD) dalam lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Fahmi Darmawansyah memberikan suap berupa mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) untuk perizinan fasilitas di dalam lapas. KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279,92 juta dan US$ 1.410.
KPK periksa Dirjen Pemasyarakatan terkait kasus suap LP Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/8) memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara Negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainya di lapas klas 1 Sukamiskin. Berdasarkan jadwal resmi dari KPK yang dirilis Jumat (24/8), dua orang yang diperiksa yakni Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Mul yang merupakan supir Sri Puguh. Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan narapidana Fahmi Darmawansyah (FD) dalam lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Fahmi Darmawansyah memberikan suap berupa mobil dan uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (WH) untuk perizinan fasilitas di dalam lapas. KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279,92 juta dan US$ 1.410.