JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi dana pendidikan sekolah pada sub dinas Pendidikan Luar Sekolah pendidikan dan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini terkait penetapan KPK akan tersangka Marthen Dira Thome. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Ella Yulaewati Rumindasari selaku sekretaris Dirjen pendidikan anak usia dini nonformal dan informal. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait tersangka MDT" ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3). Sebelumnya, pada 17 November 2014, KPK menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Pejabat tersebut adalah MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).
KPK periksa Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi dana pendidikan sekolah pada sub dinas Pendidikan Luar Sekolah pendidikan dan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini terkait penetapan KPK akan tersangka Marthen Dira Thome. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Ella Yulaewati Rumindasari selaku sekretaris Dirjen pendidikan anak usia dini nonformal dan informal. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait tersangka MDT" ujar Priharsa di KPK, Senin (16/3). Sebelumnya, pada 17 November 2014, KPK menetapkan mantan pejabat di lingkungan Provinsi NTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Pejabat tersebut adalah MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).