KPK periksa DR sebagai tersangka suap bansos



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

Lembaga anti rasuah itu kembali memeriksa mantan Wali Kota Bandung DR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (23/9). Sayang, saat ditanya mengenai kasus yang membelitnya DR enggan berkomentar.

Ini sudah kesekian kalinya DR menjalani pemeriksaan di kantor KPK pasca ia ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Sayang tak pernah diketahui hasil pemeriksaan tersebut.


Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya tidak bisa mengungkapkan substansi penyidikan yang dilakukan penyidiknya. DR ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekda Bandung Edi Siswandi. Kedua, DR diduga telah memberikan suap kepada Hakim PN Bandung Setyobudi Tedjocahyono untuk penanganan perkara bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus suap ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik di kantor PN Bandung. Dalam proses penyidikan salah seorang tersangka, yaitu pengusaha Toto Hutagalung telah mengungkapkan kalau dia menjadi perantara penyerahan sejumlah uang dari pihak pemkot ke hakim Setyobudi.

Uang tersebut disebut-sebut merupakan hasil urunan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan