KPK periksa Drajat Wisnu terkait E-KTP



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sesdirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Drajat Wisnu Setyawan, Jumat (21/11). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kemdagri tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Sugiharto.

"Drajat Wisnu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (S) Sugiharto," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebagai catatan, KPK telah menggeledah rumah Drajat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (19/11) lalu. KPK pun turut menjemput Drajat dari kantornya untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. Diduga, pemeriksaan Drajat hari ini untuk dikonfirmasi soal penggeledahan itu.


Drajat juga telah beberapa kali diperiksa KPK dalan kasus ini. Namun saat pemeriksaan itu, Drajat masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Identitas Penduduk pada Ditjen Dukcapil.

Selain memeriksa Drajat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Keempatnya yakni Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PKD) Wiayah II Eddy Rachman S, Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, dan satu saksi lainnya yang tidak diketahui jabatannya bernama Mayus Bangun.

Terkait kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya kantor Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman, yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No 17. Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kemudian KPK juga telah menggeledah Kantor Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution. Adapun tiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Sucofindo dan PT Sandipala Arthaputra, sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkam Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun nilai proyek tersebut pada tahun 2011 lebih dari Rp 2 triliun. Sementara untuk tahun 2012 proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, total nilai proyek untuk dua tahun periode tersebut mencapai Rp 6 triliun. Akibat perbuatan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie