KPK periksa dua nasabah kakap Bank Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Adi Sampoerna, Soenarjo Sampoerna, Rabu (8/1).

Soenarjo akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (8/1).


Selain Soenarjo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Amiruddin Rustan yang merupakan pengusaha otomotif dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan Pradjoto yang merupakan advokat. Keduanya pun akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait kasus tersebut.

Soenarjo sendiri diketahui merupakan saudara dari Putra dan Boedi Sampoerna. Grup Sampoerna sendiri merupakan lima dari 10 nasabah kelas kakap Bank Century yang juga diduga menerima kucuran dana talangan (bail out) Bank Century.

Sedangkan Amiruddin merupakan nasabah kakap lain bank yang sekarang bernama Bank Mutiara. Ia diketahui memiliki bengkel mobil mewah di Makassar, dan sempat diperiksa tim pengawas Bank Century dan diduga kuat melakukan tindak pidana perbankan lantaran mengajukan letter of credit fiktif. Dia pun diketahui menaruh uang sebesar Rp 66 miliar dalam 33 rekening di Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan