KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Hasto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal (RPS), sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025). 

Selain eks penyidik, KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya yaitu Saeful Bahri (SB) selaku kader PDI-P; A Bagus Makkawaru (ABM) selaku Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019; dan Agus Mariyanto (AM) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019 -2024. 


Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hasto di Kebagusan, Sita Barang Bukti Catatan dan Elektronik

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/08/14182691/kpk-periksa-eks-penyidiknya-terkait-kasus-hasto?source=headline.

Selanjutnya: OJK Terbitkan 2 POJK Baru Terkait Dana Pensiun dan Perasuransian, Ini Penjelasannya

Menarik Dibaca: Mengapa Makan Mie Instan Pakai Nasi Bisa Meningkatkan Risiko Diabetes?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati