KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (26/1/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 9.38 WIB. 

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. 


Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Gus Alex tersebut.

menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Satu Data Indonesia Diluncurkan, Ini Hambatan Bangun 80.000 Kopdes Merah Putih

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. 

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. 

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Baca Juga: 17 Orang Tewas Akibat Longsor di Bandung Barat, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/26/13083421/kpk-periksa-eks-stafsus-gus-yaqut-jadi-saksi-kasus-kuota-haji-2024.

Selanjutnya: IHSG Diprediksi Konsolidatif, Ini 3 Rekomendasi Saham Uptrend Pekan Ini dari IPOT

Menarik Dibaca: IHSG Diprediksi Konsolidatif, Ini 3 Rekomendasi Saham Uptrend Pekan Ini dari IPOT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News