KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus korupsi suap pembangunan Menara Telekomunikasi Mojokerto. Keempat saksi tersebut adalah Mantan Wakil Bupati Malang sebagai pihak swasta, Subhan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi, PNS Dinas Koperasi UMKM Kediri, dan Staf Satpol PP Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro. "Keempatnya diagendakan untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/7).
KPK periksa empat saksi kasus korupsi menara telekomunikasi Mojokerto,
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus korupsi suap pembangunan Menara Telekomunikasi Mojokerto. Keempat saksi tersebut adalah Mantan Wakil Bupati Malang sebagai pihak swasta, Subhan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi, PNS Dinas Koperasi UMKM Kediri, dan Staf Satpol PP Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro. "Keempatnya diagendakan untuk pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/7).