KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat saksi terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Selasa (28/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, sesuai dengan agenda resmi pemeriksaan harian KPK. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku Anggota DPR RI Periode 2014 sampai 2019 dan Yudi Sapto Pranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk tersangka AMN. Sedangkan untuk tersangka YP, saksi yang diperiksa adalah Devi Nursanty sebagai Ibu Rumah Tangga.
KPK periksa empat saksi terkait dana perimbangan RAPBN-P 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat saksi terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) Perubahan tahun anggaran 2018, Selasa (28/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, sesuai dengan agenda resmi pemeriksaan harian KPK. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku Anggota DPR RI Periode 2014 sampai 2019 dan Yudi Sapto Pranowo Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk tersangka AMN. Sedangkan untuk tersangka YP, saksi yang diperiksa adalah Devi Nursanty sebagai Ibu Rumah Tangga.