JAKARTA. Penyidik KPK mendadak memanggil empat dari enam tahanan kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak. Keempatnya, yakni anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, pengacara Susi Tur Andayani, pengusaha Kalimantan Tengah Cornelis Nalau, dan adik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Tubagus Wawan. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten di MK, Tubagus Chaery Wardana (TCW) menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) malam.
Terpantau, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari ruang tahanan di basement KPK diantar mobil tahanan menuju ruang pemeriksaan yang masuk lewat lobi utama sekitar pukul 20.50 WIB. Mengenakan baju biru yang dibalut baju tahanan KPK dan celana jeans warna gelap, Tubagus berjalan dengan terburu-buru setelah keluar dari mobil tahanan. Tak sepatah kata terucap dari suami Walikota Tanggerang Selatan (Tangsel) Banten, Airin Rachmi Diany. Tersangka lainnya kasus tersebut, Susi Tur Andayani (STA) juga masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.02 WIB. Sama seperti Tubagus, Susi enggan untuk berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya. Sementara itu, tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Chairun Ninsa (CN) terlihat keluar gedung KPK sekitar pukul 21.05 WIB. Berbeda seperti kemarin, Chairun Nisa terlihat lebih tenang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Sayangnya, anggota DPR fraksi Golkar yang telah merampungkan pemeriksaannya itu enggan berkomentar saat hendak diboyong kembali ke Rutan KPK dengan menumpang mobil tahanan KPK. Dikonfirmasi soal pemeriksaan Tubagus dan Susi malam hari, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya hendak mengkonfirmasi soal barang bukti yang disita penyidik KPK dari hasil penggeledahan. "Para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Ketua MK terkait sengekta Pilkada yang dibawa malam ini oleh penyidik untuk keperluan konfirmasi barang bukti yang disita, untuk penyelesaian administrasi," kata Johan melalui pesan singkat. Hasil OTT dan penggeledahan petugas KPK selama dua hari terakhir di lima titik untuk kasus dugaan suap kepada Akil ini, di antaranya sejumlah dokumen, CPU, dan uang sejumlah Rp 7,2 miliar.
Uang Rp 7,2 miliar itu ditemukan pihak KPK saat OTT di rumah Akil sebesar Rp 3 miliar, temuan di rumah ibunda Susi sebesar Rp 1 miliar, saat penggeledahan di rumah Akil sebesar Rp 2,7 miliar, dan saat penggeledahan di ruang kerja Akil sebesar Rp 500 juta. Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkoba saat penggeledahan di ruang kerja Akil. Selain kasus dugaan suap sengeta Pilkada Lebak, Akil juga diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Kini Akil dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sudah ditahan di Rutan KPK. (Edwin Firdaus/Abdul Qodir/
Tribunnews) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan