KPK periksa Gatot sebagai saksi OC Kaligis



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan diperiksa sebagai saksi bagi Otto Cornelis Kaligis, salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi OCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/8).

Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evy Susanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menjerat kliennya segera dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, akan terungkap fakta persidangan sehingga kasus ini terbuka jelas. 


"Kami berharap agar ini bisa dibuka dengan sejelas jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," kata Razman.

Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. 

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Gatot minta kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia