KPK periksa Gubernur Sumut dan OC Kaligis



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara.

"Hari ini, untuk kepentingan penyidikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis dan Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (13/7).

Diketahui, Yagari alias Gerry merupakan anak buah OC Kaligis di Firma Hukum OC Kaligis and Assosiates. Yagari merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN.


Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga US$ 30.000. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia