JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Rabu (22/7). Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pemeriksaan Gatot diperlukan untuk memperkuat keterangan dari saksi lainnya. "Pemeriksaan Gubernur (Gatot) sebagai saksi untuk melengkapi atau untuk memperkuat pembuktian yang telah kami peroleh dari saksi-saksi lainnya," ujar Indriyanto melalui pesan singkat.
Indriyanto mengatakan, keterangan Gatot diperlukan penyidik untuk mencari sumber uang suap. Selain itu, kemungkinan dari keterangan tersebut akan ada pengembangan penyidikan untuk menyasar pelaku lainnya. "Untuk memperjelas perluasan subyek pelaku mau pun obyek sumber uang suapnya," kata dia. Sebelumnya, Gatot menyatakan akan bersikap kooperatif dengan KPK dan akan memenuhi panggilan KPK pada hari ini. "Tentunya, saya akan kooperatif," ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7). Gatot pernah dipanggil KPK untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin (13/7) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih surat datang terlambat dan ia baru mengetahui adanya surat pemanggilan itu. Ia mengatakan, pada Jumat pekan lalu, ia berkunjung ke Kabupaten Asahan untuk melaksanakan safari Ramadhan. "Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu dan langsung melayangkan surat berisikan minta maaf dan janji siap menghadiri pemanggilan berikutnya kepada KPK," kata dia. Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kasus korupsi itu kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie