JAKARTA. Tak hanya memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/9) juga memanggil Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub. Hakim senior itu rencananya juga akan didengar keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pegawai diklatnya Djodi Supratman. "Diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (4/9). Namun hingga pukul 13.00 WIB, Ayyub belum terlihat hadir di kantor KPK. Namanya terkait dalam kasus ini, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Rencananya, Andi bersama dua hakim lainnya Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama akan menangani permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.
KPK periksa Hakim Agung terkait dugaan suap di MA
JAKARTA. Tak hanya memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/9) juga memanggil Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub. Hakim senior itu rencananya juga akan didengar keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pegawai diklatnya Djodi Supratman. "Diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (4/9). Namun hingga pukul 13.00 WIB, Ayyub belum terlihat hadir di kantor KPK. Namanya terkait dalam kasus ini, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. Rencananya, Andi bersama dua hakim lainnya Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama akan menangani permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.