KPK Periksa Iqbal dan Benny Pasaribu



JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, tersangka penerima suap Rp 500 juta dari Presiden Direktur PT First Media Tbk.Iqbal tiba di KPK Rabu (15/10) kemarin pukul 09.27 didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Pemeriksaan Iqbal berjalan sekitar 5 jam. Pukul 14.40, Iqbal kembali bergegas memasuki mobil tahanan yang akan mengantarnya kembali ke sel tahanan Polres Jakarta PusatSebelum masuk mobil tahanan, Iqbal mengatakan penyidik KPK mengajukan pertanyaan seputar putusan hak siar liga Inggris oleh Astro. "Ada lima pertanyaan seputar putusan," ujar Iqbal di KPK. Selain Iqbal, penyidik KPK juga memeriksa Komisioner KPPU lainnya, Benny Pasaribu. Benny hanya menjalani pemeriksaan sekitar pukul  10.45 jam dan berakhir pukul 12.00.Setali tiga uang, penyidik juga menanyakan soal putusan hak siar liga Inggris.Benny mengaku penyidik mengajukan dua pertanyaan padanya. Pertama, berapa kali terlibat dalam sidang majelis. Kedua, mengenai isi pertimbangan putusan. "Saya katakan dalam putusan itu KPPU membela pelanggan Astro dan masyarakat, jadi pelanggan harus diutamakan," tukas Benny.Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Iqbal, Maqdir Ismail mengatakan kliennya membenarkan isi putusan yang meloloskan Astro All Asia Network Plc dan PT Direct Vision dari jerat monopoli hak siar liga Inggris. "Pak Iqbal mengiyakan pertanyaan penyidik," jelas Maqdir.Menanggapi pernyataan Benny Pasaribu soal putusan majelis KPPU untuk membela kepentingan pelanggan Astro, Maqdir hanya menjawab, "Pak Iqbal menyetujui usulan Pak Benny," ucap Maqdir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: