JAKARTA. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Selasa (21/10). Iti diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Iti Octavia Jayabaya diperiksa untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Usai menjalani pemeriksaan, Iti sendiri mengaku tidak ditanyai soal pemerasan yang diduga dilakukan Amir-Kasmin kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Menurut Iti, dirinya hanya ditanyai penyidik KPK soal perkenalannya dengan Amir dan Kasmin. "Normatif lah ditanyanya. Pekenalan dengan Pak Haji Amir, Pak Haji Kasmin. Prosesi Pilkadanya seperti apa, posisi Pak Amir dulu sebagai siapa, sekarang bekerja dimana. Jadi saya jawab yang saya tahu," Iti. Ia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus tersebur sejak 25 September 2014 lalu. Keduanya diduga menyuap Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah menjadi terdakwa kasus tersebut dan diganjar hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusan majelis hakim atas terdakwa Akil, Amir dan Kasmin disebut turut serta bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 1 miliar. Adapun uang tersebut diberikan dengan tujuan agar mempengaruhi putusan MK atas gugatan yang diajukan Amir-Kasmin terkait Pilkada Lebak. Pasalnya, Amir-Kasmin merupakan pasangan yang kalah melawan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak tahun 2013. Iti bersama Adeditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak, Banten sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Atas pernbuatan tersebut, Amir-Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Iti Octavia terkait Amir Hamzah-Kasmin
JAKARTA. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Selasa (21/10). Iti diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Iti Octavia Jayabaya diperiksa untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat. Adapun pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Usai menjalani pemeriksaan, Iti sendiri mengaku tidak ditanyai soal pemerasan yang diduga dilakukan Amir-Kasmin kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Menurut Iti, dirinya hanya ditanyai penyidik KPK soal perkenalannya dengan Amir dan Kasmin. "Normatif lah ditanyanya. Pekenalan dengan Pak Haji Amir, Pak Haji Kasmin. Prosesi Pilkadanya seperti apa, posisi Pak Amir dulu sebagai siapa, sekarang bekerja dimana. Jadi saya jawab yang saya tahu," Iti. Ia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus tersebur sejak 25 September 2014 lalu. Keduanya diduga menyuap Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah menjadi terdakwa kasus tersebut dan diganjar hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusan majelis hakim atas terdakwa Akil, Amir dan Kasmin disebut turut serta bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 1 miliar. Adapun uang tersebut diberikan dengan tujuan agar mempengaruhi putusan MK atas gugatan yang diajukan Amir-Kasmin terkait Pilkada Lebak. Pasalnya, Amir-Kasmin merupakan pasangan yang kalah melawan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak tahun 2013. Iti bersama Adeditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak, Banten sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Atas pernbuatan tersebut, Amir-Kasmin dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News