JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik terkait tindak pidana korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari, Lembaga anti rasuah memanggil Jamaluddin untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Jamaluddin akan diperiksa oleh penyidik KPK. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa penyidik dengan status tersangka" ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (2/4). Penetapan tersangka, Jamaluddin Malik diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
KPK periksa Jamaluddin Malik sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik terkait tindak pidana korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Februari, Lembaga anti rasuah memanggil Jamaluddin untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Jamaluddin akan diperiksa oleh penyidik KPK. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa penyidik dengan status tersangka" ujar Priharsa di Jakarta, Kamis (2/4). Penetapan tersangka, Jamaluddin Malik diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.