JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Menyusul permohonan penundaan persidangan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap Jero Wacik. "Ya, ia akan diperiksa selaku tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM" ujar Priharsa Nugraha di KPK, Senin (13/4). Upaya praperadilan yang diajukan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditunda sidangnya karena permintaan dari pihak KPK. Diketahui, sidang perdana praperadilan ditunda hingga 20 April.
KPK periksa Jero Wacik di kasus ESDM
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Menyusul permohonan penundaan persidangan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan terhadap Jero Wacik. "Ya, ia akan diperiksa selaku tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian ESDM" ujar Priharsa Nugraha di KPK, Senin (13/4). Upaya praperadilan yang diajukan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditunda sidangnya karena permintaan dari pihak KPK. Diketahui, sidang perdana praperadilan ditunda hingga 20 April.