KPK periksa Kabag Sekretariat Komisi III DPR



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Tri Budi Utami, Senin (10/2/2014). Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo (AW) dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)."Diperiksa sebagai saksi tersangka AW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin.Selain Tri,  KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI, Wasidi.Dalam kasus ini, Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV, yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal, mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban.Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.Adapun, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro tertangkap di China. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie