JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Samsuri. Samsuri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah kepada cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Tatar Kertabumi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (6/8). Bersamaan dengan Samsuri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S. Sama dengan Samsuri, Teddy pun akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah dalam kasus ini pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 hektar (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang. Kendati demikian, membantah melakukan pemerasan tersebut. Menurut Ade, permohonan yang diajukan PT Tatar Kertabumi yang dilakukan sejak tahun 2013 lalu untuk membangun mall, sempat tidak disetujui hampir seluruh dinas terkait berdasarkan hasil kajian Bappeda.