KPK periksa Ketua DPC Partai Demokrat



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Senin (18/11). Ketiganya bakal bersaksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Senin (18/11).

Dari ketiga saksi tersebut, dua diantaranya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, yakni Sutirto yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Winarton yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sedangkan satu saksi lainnya, yaitu Kepala Cabang V Divisi III PT PP Iswanto. 


Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana olahraga di Hambalang, hari ini lembaga anti rasuah tersebut pun melakukan pemanggilan kepada lima orang saksi. 

Kelimanya, yakni Arief Taufiqurrahman (Project Director Property PT Adhi Persada Property), Nany Meilena (Direktur Utama PT Global Daya Manunggal), Herman Prananto (Komisaris PT Global Daya Manunggal), dan istri Anas sekaligus mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa. Adapun tersangka Hambalang yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK hari ini yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan