KPK periksa Ketua DPRD Banten terkait kasus Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemberian mobil dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Hari ini, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Banten Aeng Haeruddin.

"Iya benar ada pemeriksaan tambahan atas nama Aeng untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/2). Aeng sendiri diketahui sebagai Ketua DPRD Banten dari Fraksi Demokrat.

Sebelumnya, KPK memperoleh informasi adanya pemberian sejumlah mobil oleh Wawan ke sejumlah anggota DPRD Banten tersebut. Selain memeriksa Aeng pada hari ini, sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota DPRD Banten, yakni Eddy Yus Amirsyah. Selain memeriksa Media Warman, Sonny Indra Djaya, dan Thoni Fathoni Mukson.


Mereka diperiksa karena diduga menerima pemberian sejumlah mobil dari Wawan. Pemberian tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proyek-proyek perusahaan Wawan yang mengunakan APBD Banten.

Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan tiga unit mobil. Ketiganya yakni satu unit CRV berplat nomor B 710 MED dari Media Warman. KPK juga melakukan penyitaan masing-masing satu unit Mercedes Benz dan Vellfire dari Gunawan yang diketahui sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan