JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Penanganan Bank Century Poltak L. Tobing terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi."Diperiksa sebagai saksi atas tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kontan, Senin (29/7).Sebenarnya ini bukan pertama kalinya Poltak menyambangi KPK diperiksa terkait kasus Century. Sekitar tahun 2010, ia pun pernah datang dimintai keterangan saat kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Ia sendiri ternyata telah hadir di kantor KPK sejak pukul 10.10 WIB tadi.Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekertaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan terakhir mantan Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmojo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa ketua tim penanganan Century
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Tim Penanganan Bank Century Poltak L. Tobing terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi."Diperiksa sebagai saksi atas tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Kontan, Senin (29/7).Sebenarnya ini bukan pertama kalinya Poltak menyambangi KPK diperiksa terkait kasus Century. Sekitar tahun 2010, ia pun pernah datang dimintai keterangan saat kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Ia sendiri ternyata telah hadir di kantor KPK sejak pukul 10.10 WIB tadi.Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekertaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan terakhir mantan Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmojo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News