JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Antonius Z. Tonbeng. Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali dilakukan terhadap Antonius.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Antonius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap Tommy Hindratno. Tommy diduga telah menerima suap atas kasus pajak berkaitan dengan restitusi pajak BHIT senilai Rp 3,4 miliar.Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo ditangkap bersama pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (6/6) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 280 juta. Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan keterlibatan Antonius dalam kasus suap ini. Yang jelas, KPK telah mencekal Antonius selama enam bulan. Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo. Namun, Hary Tanoe tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan ke KPK. Sehari kemudian, Hary Tanoe mendatangi KPK. Rencananya, KPK akan memeriksa bos MNC Group ini pada pekan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK periksa Komisaris Bhakti Investama
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Antonius Z. Tonbeng. Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali dilakukan terhadap Antonius.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Antonius diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap Tommy Hindratno. Tommy diduga telah menerima suap atas kasus pajak berkaitan dengan restitusi pajak BHIT senilai Rp 3,4 miliar.Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo ditangkap bersama pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (6/6) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 280 juta. Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan keterlibatan Antonius dalam kasus suap ini. Yang jelas, KPK telah mencekal Antonius selama enam bulan. Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo. Namun, Hary Tanoe tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan ke KPK. Sehari kemudian, Hary Tanoe mendatangi KPK. Rencananya, KPK akan memeriksa bos MNC Group ini pada pekan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News