KPK periksa La Nyalla di kasus RS Airlangga



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (21/6/2016), di Kejaksaan Agung lantaran La Nyalla merupakan tahanan kejaksaan dalam kasus dana hibah Kadin. "La Nyalla diperiksa di kejaksaan untuk efisiensi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa.

Namun, belum diketahui pukul berapa penyidik akan datang ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla dalam penyelidikan terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga di Surabaya.


Selama diperiksa, ia mengaku ditanya mengenai bagaimana memenangkan tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.

Untuk kasus pengadaan alkes RS Unair, KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo, sebagai tersangka. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian sekitar Rp 17 miliar dengan total nilai proyek Rp 87 miliar.

Sementara, untuk kasus pembangunan RS Unair, KPK menetapkan mantan rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Fasichul Lisan selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto