KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa lima saksi terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) perubahan tahun anggaran 2018, Senin (27/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Achmad Hafiz Thohir Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, Andri Kadarisman PNS Dinas Bina Marga Lampung tengah untuk tersangka AMN dan H. Aunur Rafiq , S.SOS, M.Si Bupati Karimun, Dr. Abdullah, S.SOS, M.Si Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan asset daerah kabupaten karimun dan Arief Fadilah PNS pada BPK RI untuk tersangka YP.
KPK periksa lima saksi terkait kasus dana perimbangan 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa lima saksi terkait kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Pembelian Negara (RAPBN) perubahan tahun anggaran 2018, Senin (27/8), di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka Amin Santoso (AMN) yang diduga memuluskan usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. AMN melakukan ini untuk memuluskan suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat yang turut menjerat tersangka (YP) Yaya Purnomo yang sempat menjadi pejabat Kementerian Keuangan. Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Achmad Hafiz Thohir Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, Andri Kadarisman PNS Dinas Bina Marga Lampung tengah untuk tersangka AMN dan H. Aunur Rafiq , S.SOS, M.Si Bupati Karimun, Dr. Abdullah, S.SOS, M.Si Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan asset daerah kabupaten karimun dan Arief Fadilah PNS pada BPK RI untuk tersangka YP.