JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadwalkan pemerisaan mantan anak buah M Nazzaruddin, Elvi Syafitri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di perguruan tinggi negeri tersebut tahun 2009, Jumat (5/12). Elvi diketahui merupakan mantan karyawan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin. "Yang bersamgkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Jumat pagi. Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Elvi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marisi Matondang. Keduanya yakni dr. AA Sagung Puteri dan dr. I Ketut Rina.
Perlu diketahui, Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara, perusahaan yang tergabung dalam Grup Anugerah atau Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin. Marisi bahkan tercatat pernah menjadi Direktur PT Anugrah Nusantara, perusahaan yang juga tergabung dalam Permai Grup. Marisi juga berulang kali diperiksa KPK terkait sejumlah kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin.