KPK periksa Menkokesra Agung Laksono



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.

Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Taufan Andoso Yakin. "Sebagai saksi untuk tersangka TAY (Taufan Andoso Yakin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Belum diketahui peran Agung dalam kasus ini. Hingga pukul 10.30 WIB, Agung belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain Agung, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Nining Indra Saleh sebagai saksi.


Jumat (29/6) lalu, KPK memeriksa dua anggota DPR yang juga politisi Partai Golkar, yakni Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dan anggota Komisi X asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Seusai diperiksa, keduanya mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).

Keenamnya diduga terlibat suap yang bertujuan untuk memuluskan rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK juga mencegah Gubernur Riau Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Rusli yang juga politisi Partai Golkar itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi. (Icha Rastika /Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri