JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, (4/10). Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan KPK berwarna putih. Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju biru muda tanpa rompi tahanan KPK dan rambut berwarna ungu. Ketika ditanyai wartawan, Miranda hanya menjawab singkat sambil melempar senyum kepada wartawan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Iya, sebagai saksi untuk Century," ujarnya singkat di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
KPK Periksa Miranda Goeltom sebagai saksi Century
JAKARTA. Tersangka kasus suap travel cheque, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, (4/10). Mantan pejabat tinggi bank sentral itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan KPK berwarna putih. Miranda terlihat segar dengan mengenakan baju biru muda tanpa rompi tahanan KPK dan rambut berwarna ungu. Ketika ditanyai wartawan, Miranda hanya menjawab singkat sambil melempar senyum kepada wartawan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda dipanggil KPK bukan sebagai pesakitan, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu Budi Mulia, terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Iya, sebagai saksi untuk Century," ujarnya singkat di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10).