JAKARTA. Menteri Kehutanan Malam Sambet Kaban menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/10). Komisi anti korupsi memeriksa Kaban sebagai saksi tersangka korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.Kaban meninggalkan KPK pukul 14.46. Sebelum memasuki mobil, Kaban sempat menjawab pertanyaan wartawan yang menantinya sejak pukul 10 pagi.Kaban mengatakan pertanyaan yang diajukan pada dirinya masih seputar pelepasan kawasan hutan lindung di Tanjung Api-Api pada tahun 2004 lalu. "Departemen Kehutanan melaksanakan alih fungsi hutan sesuai prosedur dan tidak ada kaitan dengan penerimaan uang," imbuhnya, Senin (20/10).Kaban mengatakan pemberian izin proses alih fungsi hutan Tanjung Api Api setelah ada rekomendasi dari Komisis IV Dewan Perwakilan Rakyat. "Jadi kalau ada masalah dengan lih fungsi itu saya serahkan semua pd KPK yang berwenang menyelidiki," imbuhnya.Selain itu Kaban mengaku penyidik KPK juga menanyainya soal pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang diduga terjadi korupsi. Meski KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan SKRT, Kaban menyatakan tidak akan menghentikan proyek yang menjalin kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi Motorolla itu. "Proyek itu penting dan urgent,Dephut sudah buat master plannya sampai tahun 2010," kata Kaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News KPK Periksa MS Kaban
Oleh: Hans Henricus B
Selasa, 21 Oktober 2008 07:18 WIB