KPK Periksa MS Kaban



JAKARTA. Menteri Kehutanan, Malam Sambat Ka'ban diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (8/9). Kaban diperiksa untuk kasus aliran cek perjalanan (travel cheque) dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004 silam.Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan Ka'ban diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi HY saat menjadi yang bersangkutan menjadi Anggota DPR," katanya, (08/09). Ka'ban diperiksa selama kurang lebih empat jam.Saat dihubungi Kontan melalui telepon, Ka'ban membenarkan kalau dirinya diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka, Hamka Yandhu. "Soal yang sudah banyak tahu itu kasus Agus Condro," katanya.Ka'ban justru mengatakan kalau pemilihan Deputi Senior Gubernur BI 2004 silam paling demokratis. "Saya pikir itu sangat fair, calonnya banyak," ujarnya.Mantan Anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan tersebut berujar kalau fraksinya Partai Bulan Bintang (PBB) tak menghimbau anggota-anggota fraksinya untuk memilih salah satu calon dalam pemilihan. "PBB tidak memilih dia (Miranda). Data-datanya ada," akunya.Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP PBB ini juga menampik adanya rapat komisi yang bertujuan untuk melobi calon yang dipilah. "Tidak ada rapat. Saya tidak pernah ikut," terangnya.Mengenai aliran uang yang diduga digelontorkan ke Senayan, Ka'ban membantah menerima. "Saya baru tahu ada aliran dana dimulai dari Agus Condro karena saya tidak tahu sebelumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: