JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kali ini Nazaruddin diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, M Nazaruddin kembali dijadwalkan diperiksa, lantaran pemeriksaan sebelumnya Senin (11/2) batal dilaksanakan karena komisi antirasuah belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DS. Ini lanjutan dari pemanggilan kemarin, karena belum dapat izin," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2). Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diperiksa selaku pemilik PT Grup Permai, yang diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM.
KPK periksa Nazaruddin terkait Irjen Djoko
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kali ini Nazaruddin diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, M Nazaruddin kembali dijadwalkan diperiksa, lantaran pemeriksaan sebelumnya Senin (11/2) batal dilaksanakan karena komisi antirasuah belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DS. Ini lanjutan dari pemanggilan kemarin, karena belum dapat izin," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2). Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diperiksa selaku pemilik PT Grup Permai, yang diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM.