JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. "(Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (26/9).
KPK periksa Nazaruddin untuk proyek e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Nazar yang pertama kali mengungkap terjadinya skandal proyek ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. "(Nazaruddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (26/9).