JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangun pusat olahraga di Hambalang, Rabu (30/10). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (30/10).
KPK periksa neneng sri wahyuni sebagai saksi Anas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangun pusat olahraga di Hambalang, Rabu (30/10). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (30/10).