KPK periksa Neneng Sriwahyuni untuk Anas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangun pusat olahraga di Hambalang. Istri Muhammad Nazaruddin ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Neneng terkait dugaan gratifikasi dalam pembangunan proyek  pusat olahraga di Desa Hambalang. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Priharasa, Rabu (6/3).Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans ini diduga mengetahui soal aliran dana Hambalang tersebut. Neneng memiliki peran sebagai Direktur Keuangan di Permai Grup. Apalagi sebelumnya, suaminya, Nazaruddin pernah mengungkap bahwa adanya uang dari Grup Permai yang mengalir pada Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010 yang menjadikan Anas sebagai ketua umum partai Demokrat.Dalam kasus ini, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal penerimaan suap berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender Hambalang. Nazaruddin pernah mengatakan, Anas membeli mobil Harrier tersebut dengan menggunakan cek yang datang dari PT Adhi Karya.Terkait persoalan ini, KPK sudah memeriksa Direktur PT Duta Motor Hadi Wijaya. Kemarin Selasa (5/3) ia memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam keterangan singkatnya, ia membenarkan bahwa mobil Harrier milik Anas tersebut dibeli dari diler Duta Motor dengan menggunakan cek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie