JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk salah satu warga negara Malaysia, Muhammad Hasan Bin Kushi, Jumat (22/6). Muhammad Hasan menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasan juga diduga membantu tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni selama pelarian. "NSW (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat. Neneng tiba di Gedung KPK dengan pakaian serba tertutup seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/6). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan berkomentar seputar pemeriksaannya hari ini.
KPK periksa Neneng untuk warganegara Malaysia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk salah satu warga negara Malaysia, Muhammad Hasan Bin Kushi, Jumat (22/6). Muhammad Hasan menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasan juga diduga membantu tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni selama pelarian. "NSW (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat. Neneng tiba di Gedung KPK dengan pakaian serba tertutup seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/6). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan berkomentar seputar pemeriksaannya hari ini.