KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan Nusron dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Perkara tersebut salah satunya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (
SMRA) di Kabupaten Bogor.
KPK menduga terdapat pemberian Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir sebagian tanah yang dikelola Summarecon dan kemudian dilakukan pemecahan HGB.
Baca Juga: Nusron Wahid Mengaku Hormati Proses KPK, Kasus HGB Summarecon Terus Didalami Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam perkara tersebut. “Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (7/10/2026). Budi menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik membuat terang konstruksi perkara.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara,” kata Budi.
Baca Juga: Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar Sejak Enam Bulan Lalu KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak. “KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News