JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki sembilan obligor (pengutang) dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menerima Surat Ketentuan Lunas (SKL) tapi melarikan diri ke luar negeri. "Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Jadi masih dalam pendalaman seperti masalah SKL-nya obligor Samsul Nursalim," ujar bekas Meneri BUMN, Laksamana Sukardi, usai diperiksa KPK selama delapan jam di KPK, Jakarta, Rabu (10/12). Terkait sembilan obligor tersebut, Sukardi menjelaskan mereka sangat penting diperiksa KPK terkait penerbitan SKL tersebut. Pada dasarnya, pemberian SKL diperuntukkan untuk mereka yang mau bekerja sama dan mau melunasi utang mereka sebagai pemegang saham.
KPK periksa obligor BLBI yang kabur ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki sembilan obligor (pengutang) dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menerima Surat Ketentuan Lunas (SKL) tapi melarikan diri ke luar negeri. "Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Jadi masih dalam pendalaman seperti masalah SKL-nya obligor Samsul Nursalim," ujar bekas Meneri BUMN, Laksamana Sukardi, usai diperiksa KPK selama delapan jam di KPK, Jakarta, Rabu (10/12). Terkait sembilan obligor tersebut, Sukardi menjelaskan mereka sangat penting diperiksa KPK terkait penerbitan SKL tersebut. Pada dasarnya, pemberian SKL diperuntukkan untuk mereka yang mau bekerja sama dan mau melunasi utang mereka sebagai pemegang saham.