KPK periksa Olly Dondokambey



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey, Jumat (11/7). Olly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olaraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.Olly datang ke Kantor KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Olly datang dengan tampak mengenakan kemeja putih. Meski demikian, terkait pemeriksaannya hari ini Olly enggan memberikan komentar banyak. Ia langsung berjalan memasuki ruang steril KPK. "(Diperiksa) buat Machfud Suroso," kata Olly sambil berlalu. Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya memeriksa Olly hari ini. Pasalnya, Nama Olly tidak tercantum dalam daftar orang-orang yang diperiksa hari ini. "Pemeriksaaan sebagai saksi untuk MS (Machfud Suroso) dalam kasus Hambalang," ujar Johan. KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka kasus ini sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Machfud diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara terkait proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto