KPK periksa Panitera MK soal suap Pilkada Tapanuli



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk, terkait dugaan suap kepada hakim MK pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasianur akan diminta keterangannya untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.

"Diperiksa untuk Bonaran," ujar Kasianur kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa PHPU Kepala Daerah Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya (baca: KPK Tahan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang). Pada putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tapteng.

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.

Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Ia menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat sebab Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK. Ia juga mengaku tidak punya uang untuk menyuap.

Kasianur sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK untuk Akil untuk kasus dugaan suap di beberapa pilkada. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa